Aji Satrio Pamungkas (kiri) selaku kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Nomor Urut 1 Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo saat sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-MK/Humas/Bayu.

Jakarta, Aktual.com – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Nomor Urut 1 Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi dua pasangan calon Pilkada Papua Selatan 2024 karena diduga bukan orang asli Papua (OAP).

Dua pasangan calon yang diminta untuk didiskualifikasi tersebut, yakni pasangan calon nomor urut 3 Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta pasangan calon nomor urut 4 Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa.

Kuasa hukum Darius-Yusak, Aji Satrio Pamungkas, saat sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (16/1), mengatakan, calon gubernur atas nama Apolo Safanpo dan Romanus Mbaraka tidak sepenuhnya berdarah Papua.

“Sehingga ini merugikan Pemohon atas perolehan suara yang tidak sah karena seharusnya sejak awal keduanya dinyatakan tidak lolos syarat pencalonan,” ucap Aji membacakan pokok permohonan perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua), OAP merupakan salah satu syarat seseorang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur.

OAP juga menjadi syarat khusus yang mesti dipenuhi bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur di dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur.

Adapun yang dimaksud dengan OAP, yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Sementara itu, MK dalam pertimbangan Putusan Nomor 29/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa untuk menentukan bakal calon yang berasal dari orang yang diterima dan diakui oleh masyarakat adat, salah satu kriterianya adalah telah mengikuti upacara inisiasi adat setempat.

Menurut pihak Darius-Yusak, Apolo Safanpo selaku calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4 dan Romanus Mbaraka selaku calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 tidak memenuhi unsur persyaratan khusus dimaksud.

Kuasa hukumnya menjelaskan, Apolo dan Romanus tidak memiliki garis keturunan ayah dari suku asli di Papua. Apolo disebut merupakan putra dari ayah yang berasal dari Sulawesi, sementara Romanus diklaim sebagai putra dari ayah yang berasal dari Maluku.

“Apolo dan Romanus bukan OAP karena tidak pernah melaksanakan upacara inisiasi adat resmi yang menyatakan mereka diterima oleh masyarakat adat di Papua,” ujar Aji pula.

Di sisi lain, dokumen pencalonan yang menyatakan Apolo dan Romanus sebagai OAP berdasarkan keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) disebut tidak memenuhi syarat formil. Sebab, surat keputusan hanya ditandatangani oleh ketua MRP Provinsi Papua Selatan, tanpa ditandatangani wakil ketua.

Oleh karena dinilai tidak memenuhi syarat, pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak, serta Apolo Safanpo yang berpasangan dengan Paskalis Imadawa.

Darius-Yusak turut meminta MK untuk memerintahkan KPU Provinsi Papua Selatan melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutkan Romanus-Albertus dan Apolo-Paskalis.

Pelaksanaan Pilkada Papua Selatan tahun 2024 diikuti oleh empat pasangan calon. Pemohon dalam perkara ini, yakni Darius-Yusak selaku pasangan calon nomor urut 1 ditetapkan memperoleh 49.000 suara.

Adapun, pasangan calon nomor urut 2 Nikolaus Kondomo-Baidin Kurita memperoleh 12.656 suara, pasangan calon nomor urut 3 Romanus-Albertus memperoleh 68.991 suara, serta pasangan calon nomor urut 4 Apolo-Paskalis memperoleh suara terbanyak, yakni 139.580 suara.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan