Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan seputar rencana menertibkan notaris-notaris dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2). Menteri Hukum mengancam akan menutup akun notaris yang menyalahgunakan penggunaan akun. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum memiliki sistem yang bisa digunakan kalangan notaris untuk berbagai keperluan kenotariatan. Tapi praktiknya, penggunaan akun itu berpotensi disalahgunakan. Persoalan itu disorot Menteri Hukum, sehingga pemerintah perlu untuk mengambil keputusan tegas untuk menuntaskan polemik kepengurusan organisasi profesi notaris. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano