Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers seputar revisi UU Minerba di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Menteri ESDM menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang guna menghargai dan menjaga independensinya. Yang ada, adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano