Jakarta, Aktual.com – Praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nama besar terkait mafia di sektor minyak dan gas.
Nama Widodo Ratanachaitong yang merupakan pemilik TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd dan Kernel Oil Pte Ltd mencuat diduga menjadi aktor intelektual suap dan kolusi di sektor migas. Itu bermula ketika MAKI melakukan gugatan prapradilan KPK terkait mangkraknya penanganan kasus korupsi di SKK Migas dan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
“Widodo bukan nama baru dalam skandal migas. Dia sudah disebut dalam kasus suap SKK Migas, tetapi sampai sekarang belum pernah dijadikan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan KPK?” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Salah satu gugatan MAKI berkaitan dengan kasus suap juga telah menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Ketika itu Rudi tertangkap tangan menerima suap USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), yang diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya pada 13 Agustus 2013. Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi pada April 2014.
Namun, hingga kini Widodo Ratanachaitong selaku pemilik Kernel Oil belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK meskipun namanya jelas disebut sebagai pelaku utama dalam surat dakwaan dan pertimbangan putusan hakim dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
“Kami mendesak KPK segera menetapkan Widodo sebagai tersangka. Jangan sampai pelaku utama pemberi suap dibiarkan bebas sementara penerima suap sudah dihukum bertahun-tahun,” tegas Boyamin.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain