PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero) beralih dari EDC BRI konvensional ke sistem Android. Aktual/ DOK BRI

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pada Rabu, 16 Juli 2025, lembaga antirasuah itu memeriksa 10 orang saksi terkait perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca juga : elvizar diduga jadi aktor kunci dalam kasus edc bri dan digitalisasi spbu pertamina 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hampir seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut, kecuali satu orang yang meminta penjadwalan ulang.

“Saksi hadir, kecuali saksi DS yang meminta penjadwalan ulang,” ujar Budi dalam keterangan pada Jumat (18/7/2025).

Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diperiksa bersama Danar Widyantoro, Direktur PT Bank Raya Indonesia. Dalam penyidikan, Danar diduga menerima instruksi dari pejabat tinggi BRI untuk hanya melakukan uji teknis terhadap dua jenis EDC yang diajukan oleh Elvizar dan PT Bringin Inti Teknologi.

Baca Juga : EDC BRI Jadi Lahan Korupsi, Ini Peran Catur Budi Harto dan Indra Utoyo dalam Skema Busuk

Sementara itu, 8 saksi lainnya adalah Argabudhy Sasrawiguna, Direktur Operasional PT Bringin Inti Teknologi periode 2019–2021; Arief Hadiwibowo, Assistant Vice President Fixed Assets Management & Procurement Policy Division BRI; serta Arif Lukman Rachmadi, pegawai Divisi RPT BRI pada 2018–2022.

Saksi lain yakni Budy Setiawan, Direktur Utama PT Genius Solusi Marpala (GSM) periode 2022–2024; serta Dhoni Ramadi Saharto Putra, Kepala Divisi Retail Payment BRI periode 2020–2023. Dua saksi lainnya adalah Dicky Erlangga dari Divisi APP BRI dan Dwi Karlina Firmani, Komisaris PT Soca Solusi Integra sejak 2020 hingga sekarang.

Sementara itu, satu saksi yang tidak hadir adalah Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aset Tetap dan Pengadaan BRI periode April–Juli 2020. Ia meminta penjadwalan ulang.

“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendalami aturan, proses, dan pelaksanaan pengadaan EDC di Bank BRI,” jelas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, korupsi EDC, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Indra Utoyo yang menjabat sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI; Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI; Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi; serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara ini menggunakan metode real cost, yaitu berdasarkan biaya aktual yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI. “Nilainya mencapai Rp 744.540.374.314,” ujar Asep.

KPK menduga proyek pengadaan EDC di tubuh BRI sarat dengan praktik manipulasi dan pengkondisian. Sebagian vendor dan pihak internal BRI diduga sengaja menyusun skema pengadaan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dengan mengabaikan efisiensi dan kepentingan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano