Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberian amnesti dan abolisi kepada dua tokoh politik yang tengah menjalani proses hukum, yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Mendag Thomas Lembong. Pengajuan tersebut disambut DPR RI yang menyetujui dua surat presiden tertanggal 30 Juli 2025, masing-masing terkait amnesti terhadap Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.
“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Pemberian amnesti ini mengakhiri proses hukum Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena menyuap Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Di putusan lain, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan, dan hanya terbukti dalam dakwaan kedua.
“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu,” tegas majelis hakim, Jumat (27/7/2025).
Menanggapi surat amnesti dari Presiden, Ketua KPK Setyo Budianto menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan kewenangan Presiden sesuai UUD 1945. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan pihaknya masih mempelajari informasi tersebut.
Sementara itu, surat presiden lainnya memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang sedang dalam proses banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui abolisi tersebut. Anang menyebut Kejagung akan mempelajari surat tersebut sebelum bersikap.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa dirinya yang mengusulkan amnesti dan abolisi kepada Presiden.
“Surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” ungkapnya.
Menurut Supratman, pertimbangan utama pemberian abolisi dan amnesti adalah demi menjaga persatuan menjelang HUT RI ke-80.
“Yang paling utama, demi kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan,” ujarnya.
Kini, setelah DPR menyetujui langkah selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden sebagai tindak lanjut persetujuan DPR atas usulan presiden.
“Sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu keputusan Presiden yang akan terbit,” tutup Supratman.
Artikel ini ditulis oleh:
Andry Haryanto

















