Ilustrasi- Beras Oplosan

Jakarta, aktual.com – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran. Salah satu yang terlibat adalah Direktur Utama PT Food Station (FS), Karyawan Gunarso (KG).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan dua nama tersangka lainnya, yaitu Ronny Lisapaly (RL) selaku Direktur Operasional PT Food Station dan RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control di perusahaan yang sama.

“Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium Nomor 6128 Tahun 2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras,” tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

Dalam proses penyidikan, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk total 132,65 ton beras dalam berbagai kemasan. Rinciannya, beras premium kemasan 5 kilogram produksi PT Food Station sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton. Selain itu, turut diamankan dokumen legalitas dan sertifikat pendukung, serta hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian RI terhadap empat merek sampel: Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Sentra Wangi.

Helfi menjelaskan bahwa tindakan para tersangka tergolong dalam pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

“Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” kata Helfi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujar Helfi menandaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain