Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka perkara korupsi dan pencucian uang dana CSR BI dan penyuluh jasa keuangan OJK. Keduanya menjadi tersangka dengan kapasitas sebagai anggota Komisi XI DPR. Heri berasal dari Fraksi Gerindra sedangkan Satori dari Nasdem.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, kasus tersebut ditangani atas dasar LHA PPATK dan laporan masyarakat di daerah. Sementara program sosial dari BI tersebut berlangsung selama 2020-2023.

“Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah
menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua tersangka yaitu HG dan ST,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8).

Asep menjelaskan, Heri menerima uang dengan total Rp15,86 miliar dari BI-OJK melalui empat yayasan yang dikelola. Namun uang yang diterima tidak digunakan sesuai peruntukan tetapi untuk kepentingan pribadi setelah ditransfer ke rekening penampung.

“HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang,
dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya,
ke rekening pribadi melalui metode transfer,” tuturnya.

“HG menggunakan dana dari
rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah
makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga
pembelian kendaraan roda empat,” ungkapnya.

Sementara Satori disebut menerima total Rp12,52 miliar. Politisi Nasdem juga diduga mencuci atau menyamarkan uang yang diterima untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan dan aset lainnya.

Selain dari BI dan OJK, kedua tersangka juga mengajukan proposal permohonan bantuan sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR. Mengenai ini, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui badan atau instansi mana saja yang diajukan proposal.

Artikel ini ditulis oleh:

Erwin C Sihombing
Rizky Zulkarnain