Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan terkait kasus pembunuhan yang menimpa seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP atau akrab disapa Tiwi (30). Ia menyatakan rasa prihatin mendalam karena pelaku, Aditya Hanafi (27), menghabisi nyawa korban dengan motif yang berkaitan dengan judi online (judol).

“Kasus ini sungguh-sungguh sangat memprihatinkan. Memprihatinkan bukan karena penanganannya, karena sejauh ini polisi cepat tanggap mengusutnya. Namun memprihatinkan karena motifnya judi online,” ujar Sahroni ketika dihubungi pada Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, kematian Tiwi menjadi bukti bahwa praktik judi online kembali memicu terjadinya kejahatan berat, bahkan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Ia menilai peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang betapa berbahayanya judi online.

“Bukan hanya sudah merusak mental dan memiskinkan banyak orang, tapi membuat orang gelap mata seperti ini. Ini jelas menjadi pengingat kepada kita semua, kalau isu judi online ini tak boleh turun tensinya di tengah publik, pemerintah, dan penegak hukum,” tegasnya.

“Karena kalau kita semua sadari, publik dan penegak hukum mulai teralihkan perhatiannya ke isu yang lain,” tambahnya.

Walaupun merasa prihatin dengan motif kejahatan tersebut, ia tetap mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi paling berat. “Namun pelaku tetap harus dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi, Tiwi yang merupakan pegawai BPS asal Magelang, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia di rumah dinasnya di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Kamis (31/7) lalu.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku adalah rekan kerja korban, yakni Aditya Hanafi. Polisi menduga Tiwi tewas dibunuh pada Sabtu (19/7) lalu. Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan jasad korban di tempat kejadian, lalu berangkat ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita bernama Almira.

Merasa posisinya terancam, Aditya akhirnya menyerahkan diri pada 4 Agustus 2025. Pihak kepolisian kemudian menggelar rekonstruksi kasus pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIT di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Proses rekonstruksi itu sempat berlangsung ricuh.

Kini, status Aditya Hanafi telah resmi menjadi tersangka dan ia ditahan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tuduhan pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya dapat mencapai hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain