Lima korporasi sudah ditersangkakan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi timah sejak Kamis (2/1/2025). Namun, nasib perkara itu seolah menguap tanpa kejelasan. Alih-alih memberi kepastian, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna justru mengaku masih perlu waktu bertemu tim penyidik untuk mengetahui progresnya.
“Saya belum bertemu tim,” kata Anang, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Kelima tersangka korporasi tersebut yakni
PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kejagung membebankan pidana pengganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp271 triliun terhadap kelima korporasi, dengan porsi yang berbeda.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai seharusnya tidak ada kendala bagi penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Tidak ada alasan untuk tidak memproses korporasinya jika sudah ada minimal dua alat bukti,” kata Fickar.
“Meski demikian yang akan mewakili korporasinya tetap dirutnya, tetapi penuntutan pidana dibebankan kepada tindakan korporasinya,” dia menambahkan.
Fickar berharap agar Kejagung bersikap terbuka dengan menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Transparansi penting untuk memastikan profesionalitas jaksa termasuk menepis asumsi liar seperti terjadinya modus bancakan perkara.
“Harus diberitakan terus agar publik terinformasi,” Fickar menandaskan.
Reporter: Erwin C Sihombing
Artikel ini ditulis oleh:
Andry Haryanto

















