Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (kanan) saat ditampilkan sebagai salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Aktual/DOK ANTARA

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik busuk di tubuh kementerian. Kali ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada Rabu (20/8) malam hingga Kamis (21/8). Dari operasi senyap itu, penyidik langsung mengamankan sejumlah pejabat eselon di Ditjen Binwasnaker dan Bina K3, serta pihak swasta yang diduga menjadi kaki tangan praktik pemerasan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Adapun 10 tersangka selain Noel yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati; pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

Menurut KPK, praktik pemerasan dilakukan dengan cara menekan perusahaan yang hendak mengurus sertifikat K3. Para pejabat Kemenaker bersama pihak swasta mematok biaya jauh lebih tinggi dibanding tarif resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Selisih dari pungutan itulah yang kemudian masuk ke kantong para tersangka.

“Penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya, kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” tegas Setyo.

Skema ini diduga sudah berlangsung lama dan melibatkan jaringan rapi antara pejabat struktural Kemenaker dan pihak swasta. Perusahaan-perusahaan yang ingin cepat mengantongi sertifikat K3 dipaksa tunduk pada permainan harga gelap.

Setelah penetapan tersangka, Noel dan 10 orang lainnya langsung digelandang ke Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai Jumat (22/8) hingga 10 September 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang kementerian yang tercoreng akibat praktik korupsi dan pemerasan. KPK memastikan akan menelusuri aliran dana Rp81 miliar tersebut, termasuk kemungkinan mengalir ke pihak lain di luar Kemenaker.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain