Jakarta, Aktual.com – Setelah diperiksa maraton sejak Rabu (20/8) malam, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel resmi diumumkan KPK sebagai tersangka. Noel menjadi tersangka perkara pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker bersama 10 orang lainnya.
Penetapan tersangka terhadap Noel dkk diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8). KPK memutuskan menaikan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan minimal dua alat bukti.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Setyo.
Setyo menyebut, para tersangka memeras buruh dengan menaikan tarif pengurusan K3 dari Rp275.000 menjadi Rp6.000.000. Biaya yang diketok dua kali lebih besar dari pendapatan minumum buruh.
“Saudara IEG (Noel) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo membeberkan aliran dana yang diduga diterima Noel.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita puluhan kendaraan roda empat dan dua unit motor mewah. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, pelacakan dimulai dari penangkapan dan penelusuran terhadap keterangan mereka yang ketika itu berstatus terperiksa.
“Kita lihat juga bahwa aliran uangnya ada yang dibelikan kepada benda bergerak maupun tidak bergerak. Yang bergerak tentu bisa kita bawa sekaligus, mobil dan kendaraan roda dua maupun roda empat. Yang tidak bergerak juga sudah kita tangkap juga, ada rumah, tanah, dan lain-lain,” ungkap Asep.
Artikel ini ditulis oleh:
Erwin C Sihombing
Rizky Zulkarnain

















