Jakarta, aktual.com – Lisa Mariana mengaku menerima aliran dana dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB. Hal ini mendorong desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), untuk dimintai keterangan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pengakuan Lisa dapat menjadi bukti penting untuk membongkar kasus ini.
“Berarti mau tidak mau, suka tidak suka KPK harus segera memanggil Ridwan Kamil. Karena apapun sudah ada pengakuan Lisa Mariana bahwa dia mendapatkan uang dari dugaan aliran dari BJB, dari iklan itu, baik itu langsung dari Ridwan Kamil atau tidak. Tapi kan itu karena dia ada rangkaian dengan Ridwan Kamil, setidaknya bisa jadi minta seseorang untuk ngasih uang pada dia,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Boyamin, pemanggilan RK diperlukan agar konstruksi kasus menjadi jelas. “Atau orang ini, gimana ini ada permintaan, ya udah minta kan dari yang iklan BJB misalnya begitu. Jadi, KPK tidak boleh alasan lagi, harus cepat-cepat, gerak cepat, segera memanggil Ridwan Kamil untuk memenuhi struktur bangunan dugaan korupsi dari pengadaan iklan BJB,” tambahnya.
Selain itu, ia mendesak KPK melacak lebih jauh aliran dana yang terlibat. “Apalagi kalau diduga ini uang hasil korupsi itu atau markup iklan itu ternyata dipakai untuk memberikan uang kepada Lisa Mariana. Itu betul-betul harus dilacak. Ini bahkan sampai level ke pencucian uang namanya. Karena diduga untuk memenuhi kepentingan-kepentingan orang-orang tertentu,” ujarnya.
Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai dana yang diterima Lisa semestinya bisa dikembalikan apabila terbukti berasal dari tindak korupsi. “Seseorang dipanggil penyidik sebagai saksi tentu dibutuhkan keterangannya untuk memperjelas penyidikan, nah soal adanya aliran dana itu kalau bukan merupakan satu bentuk transaksi yang sah ya itu harus dirampas negara, jadi ada kewajiban untuk mengembalikan,” ucapnya.
Zaenur menegaskan pengakuan Lisa bisa memperkuat penyidikan dan menunjukkan adanya kerugian negara. “Bagi yang memberi kalau berasal dari tindak pidana ya ini artinya semakin menguatkan peran dari pemberi kalau itu betul dari korupsi BJB,” katanya.
“Jadi unsur merugikan keuangan negaranya sudah sangat jelas, dan yang kedua unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain itu terpenuhi, tinggal nanti KPK mengusut apakah itu penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















