Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung mengekseksi Ketum Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Keberadaan yang bersangkutan bahkan tak diketahui. Bukannya memimpin koordinasi, Kejagung malah melempar bola ke Kejari Jaksel untuk menjebloskan Silfester ke penjara. Lantas, apa kerja Jamintel?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan mengapa Keberadaan Silfester tak diketahui. Padahal Kejagung memiliki Tim Tabur dibawah intelijen Kejagung yang getol memburu buron di bawah koordinasi Jamintel. Profil Silfester yang hanya warga biasa dan tak memiliki jejaring khusus tentunya bukan seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami untuk Korps Adhyaksa.

“Makanya harus dicurigai itu kejaksaan, tidak bisa kerja,” kata Fickar, di Jakarta, Senin (25/8).

Baca Juga:

Bukan Masuk Penjara, terpidana ini Malah Dapat kursi Komisaris dari Erick Thohir

Silfester dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Perkaranya sudah inkrah. Bukannya sukarela mengikuti putusan pengadilan Silfester malah mengajukan peninjauan kembali (PK) yang tak jelas apa novum (bukti baru) nya.

Fickar menilai sudah sepatutnya petinggi Kejagung dievaluasi. “Ganti saja Jaksa Agung nya,” selorohnya.

Baca Juga:

Mahfud MD Tegaskan Vonis Silfester Belum Kadaluwarsa dan Harus Segera Dieksekusi

Dia mengingatkan pula seluruh sarjana hukum tahu betul bahwa PK tak menghalangi eksekusi. Untuk memastikan putusan pengadilan terlaksana, Kejagung bahkan bisa berkoordinasi dengan TNI untuk melakukan pelacakan kepada terpidana, bukan membiarkan drama seperti ini terus bergulir.

“PK tidak menghalangi eksekusi, jadi meski yang bersangkutan mengajukan PK eksekusi harus jalan terus. Kalau polisi tidak mau bantu kejaksaan, sekalian saja eksekusi paksa minta bantuan TNI,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi