Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memimpin rapat RUU Haji dan Umrah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memimpin rapat RUU Haji dan Umrah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

Jakarta, aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Melalui perubahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa.

Pada awal rapat, pimpinan DPR memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, untuk menyampaikan laporan substansi revisi UU Haji dan Umrah kepada seluruh peserta sidang. Setelah itu, Cucun menanyakan kepada anggota Dewan apakah revisi tersebut dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun dalam rapat.

“Setuju,” jawab peserta sidang serentak, sebelum palu ketok mengesahkan UU tersebut.

Sebelumnya, Komisi VIII bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU Haji dibawa ke paripurna untuk pengesahan. Dengan demikian, status BP Haji resmi ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Delapan fraksi di DPR juga menyampaikan pandangan mereka terkait revisi tersebut. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan tidak ada penghapusan kuota petugas haji daerah.

“Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian,” kata Marwan.

“Yang kedua panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, jadi nanti di luar jangan di menyindir nyindir ini dihapus petugas haji daerah, nggak, tidak dihapus,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain