Sekretaris Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Fat Haryanto Lisda
Sekretaris Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Fat Haryanto Lisda

Riau, aktual.com – Sejak 1 Februari 2017, Fat Haryanto resmi ditetapkan sebagai dosen tetap Program Studi Kriminologi Universitas Islam Riau (UIR) dengan diterbitkannya Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dari Dikti. Penetapan tersebut melalui prosedur lamaran resmi dan difasilitasi oleh Kasmanto, kala itu menjabat Wakil Dekan III sekaligus mantan Ketua Prodi Kriminologi UIR. Pada tingkat universitas, pimpinan saat itu adalah Prof. Syafrinaldi sebagai Rektor dan Nurman sebagai Wakil Rektor I, yang kemudian ditetapkan sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI).

Fat Haryanto menuturkan, “Saya berkirim surat kepada rektor terpilih pak Admiral yang kemudian dilantik menjadi rektor tanggal 1 Juli 2025. Pada hari yang sama mengeluarkan surat undangan kepada saya untuk bisa datang ke UIR tanggal 3 Juli 2025.” Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu dirinya menanyakan terkait SK pengangkatan maupun pemberhentian.

“Dalam pertemuan itu saya menanyakan SK pengangkatan dan jika saya diberhentikan mana surat berhentinya namun tidak kunjung diserahkan beserta alasan pemberhentian dan pertemuan tersebut ditutup dengan tidak menghasilkan kesepakatan apapun,” ucapnya, selasa (26/8).

Ia menambahkan bahwa sejak awal menjadi dosen hingga dinyatakan berhenti tahun 2022, dirinya tidak pernah menerima SK pengangkatan. “Akibat administrasi yang amburadul di UIR, saya tidak pernah menerima SK pengangkatan dari awal masuk hingga dinyatakan berhenti tahun 2022,” katanya.

Menurutnya, pemberhentian tersebut juga mencerminkan ketidakberesan administrasi kampus. Ia mengetahui status pemberhentiannya hanya melalui pesan WhatsApp dari Ketua Yayasan saat ini, Zulfikar Ahmad, pada 11 Juli 2025. “Pemberhentian ini juga merupakan bentuk amburadulnya administrasi di lingkungan UIR. Saya tahu berhenti hanya melalui WA oleh ketua Yayasan saat ini yaitu bapak Zulfikar Ahmad tanggal 11 Juli 2025, karena saya bertanya ke pihak kampus pun tidak mendapatkan jawaban pasti,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemberhentian dilakukan oleh Yayasan melalui SK yang ditandatangani Nurman selaku Ketua Umum YLPI kala itu.

“Menurut pak Zulfikar saya diberhentikan oleh SK Yayasan yang ditanda tangani oleh Nurman yang menjabat ketum YLPI waktu itu. Hal itu mempertegas posisi saya sebagai dosen tetap yayasan mengingat pemberhentiannya adalah dari Yayasan,” ucapnya.

Ia juga menuding adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak kampus. “Ada dugaan penyalahgunaan data pribadi saya oleh pihak kampus berdasarkan data dikti yang saya terima. Hal itu karena terjadi perbedaan tanggal dan tahun berhenti, menurut Yayasan sudah diberhentikan tahun 2022 namun faktanya masih terjadi migrasi data hingga tahun 2024 berdasarkan data dikti yang diperoleh,” katanya.

Fat Haryanto menyayangkan sikap UIR yang dianggap tidak transparan. “Saya menyayangkan ketidakjujuran UIR dan tindakan sewenang-wenangnya terhadap masa depan saya sebagai tenaga pengajar,” katanya. Ia menilai telah terjadi maladministrasi karena tidak pernah ada teguran atau permintaan klarifikasi dari pihak kampus.

“Menurut saya telah terjadi maladministrasi oleh para pihak karena tidak pernah adanya surat teguran atau permintaan klarifikasi oleh pihak kampus terhadap saya di semua tingkatan dan mengapa baru tahun 2025 saya ketahui pemberhentian tersebut padahal saya rutin melakukan kordinasi dengan pihak rektorat, program studi, dan fakultas,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini sama sekali tidak mencerminkan nilai akademik maupun kemanusiaan. “Ini sama halnya tidak menghargai nilai-nilai akademik dan nilai-nilai kemanusiaan, kampus yang seharusnya memberikan teladan dalam kemanusiaan dan pengelolaan administrasi justru menjadi tempat yang menakutkan,” katanya.

Atas hal itu, ia telah mengajukan pengaduan ke Disnaker Provinsi Riau. “Disebabkan hal tersebut saya melakukan pengaduan kepada bidang pengawasan disnaker provinsi riau agar segera bisa menyelesaikan perihal tersebut karena saya dirugikan oleh pihak pemberi kerja karena ketidakjelasan status saya ini,” ujarnya.

Fat Haryanto menegaskan dirinya juga menuntut hak-hak sebagai pekerja. “Dan saya minta agar hak-hak saya sebagai pekerja penerima upah diberikan sebagaimana perintah Undang-undang tenaga kerja serta harus ada kepastian terhadap status dosen saya karena adanya dugaan unsur pidana dalam penyalahgunaan data pribadi terhadap data status dosen saya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain