Jakarta, aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespon tuntutan masa aksi 17+8 diantaranya penghapusan tunjangan perumahan terhitung 31 Agustus 2025. Selain itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR pun akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah adanya evaluasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” paparnya dalam Konferensi Pers DPR RI, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga:
DPR Pongah, Kinerja Buruk dan Penghasilan Selangit Bikin Rakyat Murka
Meskipun tunjungan perumahan dibatalkan, Anggota DPR RI tetap akan menerima gaji sebesar Rp65,59 juta setiap bulan. Berikut rician gaji dan tunjangan terbaru yang akan diterima anggota DPR RI setiap bulannya.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
– Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
– Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
– Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
– Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
– Total: Rp 16.777.680
Baca Juga:
DPR Akhirnya Hapus Tunjangan Rumah, Publik Tunggu Langkah Lainnya
Tunjangan Konstitusional
– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
Honorarium
– Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
– Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
– Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
– Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















