Jakarta, aktual.com – “Saya tidak melakukan apa pun,” kata eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, sebelum digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9) yang lalu. Nadiem langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
“Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” sambung putra dari Nono Anwar Makarim itu.
Kejagung akhirnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem sebelumnya telah empat kali diperiksa, hingga akhirnya diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9). Apakah penanganan perkara Nadiem bakal berakhir antiklimaks?
Baca Juga:
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop Charimbook
Kuasa hukum Nadiem yakni Hotman Paris Hutapea yakin betul kliennya tidak korupsi. Dia malah menyamakan kasus Nadiem seperti Tom Lembong. Tak mendapatkan uang atau memperkaya diri namun mengeluarkan kebijakan yang dikategorikan korupsi. Belakangan, Lembong menerima abolisi kendati divonis terbukti korupsi.
Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah memeriksa 120 saksi dan 4 orang ahli. Dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti adanya perbuatan melawan hukum. Nadiem disebut berulang kali melakukan audiensi dengan Google Indonesia untuk mendukung program digitalisasi pada kementerian yang dipimpin.
Selama 2020, Nadiem sedikitnya mengadakan dua kali pertemuan dengan pihak Google Indonesia dan jajaran untuk menjalankan program digitalisasi. Secara spesifik, Nadiem disebut memaksakan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk meloloskan Chromebook.
Baca Juga:
Tujuh jam Diperiksa, Nadiem Resmi Pakai Rompi Pink Tersangka Korupsi Chromebook
Mantan bos Gojek itu meminta jajaran membuat juknis/juklak dengan spesifikasi seperti Chromebook yang akhirnya dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Sementara spesifikasi dari program tersebut telah dinyatakan gagal oleh menteri sebelumnya yang enggan merespons surat dari Google Indonesia. Kegagalan program tersebut diketahui dari program uji coba tahun 2019 karena tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T). Walhasil, kebijakan Nadiem menimbulkan kerugian negara hampir Rp2 triliun.
Sebelum Nadiem, penyidik pada Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah.
Selanjutnya Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan Jurist Tan yang kini menyandang status buron dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Penyidik langsung lompat ke Nadiem sebagai menteri, sementara irjen dan dirjen periode 2019-2024 tak diketahui keterlibatannya.
Ketika konferensi pers, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pengembangan perkara Nadiem masih berlangsung. Dia meminta wartawan untuk fokus pada kasus posisi Nadiem sebelum merembet kepada pihak-pihak lain.
Baca Juga:
Sederet Loyalis Jokowi Tersandung Hukum, Bersih-bersih Era Prabowo?
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melalui medsos pribadi menyentil Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo yang dianggap tak cermat ketika mengumumkan Nadiem tersangka. Mahfud mengingatkan, secara nomenklatur status Nadiem pada 2020 adalah Mendikbud, bukan Mendikbudristek.
“Harus cermat,” cuit Mahfud, yang menyiratkan adanya kekhawatiran penanganan perkara Nadiem terburu-buru.
Kekhawatiran Mahfud cukup mendasar. Kejagung menangani banyak perkara besar, dan tak sedikit mengundang tudingan adanya politisasi. Perkara Tom Lembong menjadi salah satu yang paling kentara.
Selain itu, penetapan tersangka Nadiem di tengah upaya pemerintah memadamkan emosi warga sipil berdemonstrasi seolah menjadi bahan untuk mengalihkan isu. Kendati begitu, tudingan korupsi pengadaan Chromebook sejatinya bukan barang baru. Pada 2021, mendiang mantan anggota DPR Djoko Edhi menuding Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Marves ikut bermain dalam proyek Chromebook tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Erwin C Sihombing
Eka Permadhi


















[…] Batal Tambah Tunjangan, Anggot DPR Kantongi Gaji Rp65 Juta Lebih Tipa Bulan Ini Rinciannya Was-was Antiklimaks Kasus Nadiem Makarim di Kejagung […]