IKN, aktual.com – Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai menunjukkan arah yang jelas.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 30 Juni 2025.
Beleid tersebut menguraikan sejumlah rencana pemerintah untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Pertama, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN dan area sekitarnya, yang ditandai dengan:
Luas area kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar;
Persentase pembangunan gedung atau perkantoran di IKN mencapai 20 persen;
Persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen;
Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen;
Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN mencapai 0,74.
Kedua, pelaksanaan pemindahan sekaligus penyelenggaraan pemerintahan di IKN, yang ditunjukkan dengan:
Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang;
Cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN yang mencapai 25 persen.
Keinginan Presiden Prabowo agar IKN menjadi ibu kota politik juga pernah ditegaskan oleh Basuki usai Rapat Terbatas mengenai IKN pada Selasa (21/1/2025).
“Beliau (Presiden Prabowo-red), mempunyai target bahwa pada tahun 2028 IKN sudah menjadi ibu kota politik,” ujar Basuki dalam keterangan pers.
Untuk merealisasikan target itu, Basuki menyebut OIKN diberikan mandat untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif, baik kantor maupun hunian. Pembangunan kedua ekosistem tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















