Jakarta, aktual.com – Dalam menyusun regulasi teknis pemilu dan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dalan prosesnya mengacu pada landasan hukum di atasnya.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam diskusi bertajuk “Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis”, yang diinisiasi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (2/10).
“KPU bertindak berdasarkan hukum, bukan kebijakan subjektif,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI tersebut.
Idham menjelaskan, KPU memiliki kewenangan untuk membuat regulasi teknis tetapi tidak boleh melampaui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Lebih dari itu, dia menyebut proses penyusunan regulasi didasarkan pada UU 12/2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 22E Ayat 6 UUD 1945 yang mewajibkan penyelenggaraan pemilu sesuai hukum dan peraturan.
“Serta, Putusan MK Nomor 85/2022 yang menyatukan rezim hukum Pemilu dan Pilkada,” sambungnya.
Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu menegaskan KPU RI menggunakan pendekatan hukum objektif dan teori anak tangga.
“KPU menggunakan pendekatan hukum objektif dan teori anak tangga (hierarchical legal thinking) untuk menyusun peraturan. Artinya, setiap aturan harus tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, dan memperkuat, bukan menggantikan, hukum dasar,” demikian Idham menambahkan.
Dalam diskusi tersebut turut hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, dan Ketua Caretaker KIPP Brahma Aryana. []
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















