Jakarta, aktual.com – Menyikapi terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum RI) terkait kepengurusan PPP yang menunjuk Mardiono sebagai Ketua Umum serta Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal, yang diumumkan Menkum RI pada Kamis (2/10) melalui media, pihak internal PPP menyatakan penolakan. Penolakan ini datang dari seluruh muktamirin dan kader PPP di Indonesia.
“SK tersebut CACAT HUKUM karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI No. 34/2017,” tegas Ketua Majelis Pertimbangan, M. Romahurmuziy, Kamis (2/10).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: ‘Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik’. Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin sdr. Irfan Pulungan bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono.”
Ia juga menyoroti jalannya Muktamar X PPP. “Bahwa, SK Menkum RI di atas mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa TIDAK PERNAH ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah KLAIM aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang,” ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan, “Bahwa, pada saat pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, ybs tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali.”
Ia menegaskan, “Bahwa, klaim terpiliihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar. Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.”
Romahurmuziy juga mengaitkan dengan sikap ulama. “Bahwa, SK Menkum RI di atas, bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 Sep 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025,” jelasnya.
Sebagai penutup, ia mendesak klarifikasi dari pemerintah. “Karenanya, kami meminta Menteri untuk menunjukkan adanya Surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017. Jika tidak, PATUT DIDUGA Menkum melakukan KELALAIAN dalam penerbitan SK tersebut,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















