Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/1).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya Sutrisno, Manager Keuangan PT Adhi Karya.
Dalam kesaksiannya Sutrisno mengaku pernah menyerahkan uang kepada terdakwa Machfud sebesar Rp 7 milyar yang diambil dari pembayaran uang muka proyek Hambalang.
Menurutnya, setelah Kerjasama Operasi (KSO) Adhi-Wika mendapat pembayaran uang muka proyek tersebut pada 28 Desember, kemudan KSO membayar utang kepada sejumlah pihak untuk mengurus proyek tersebut.
“Atas uang yang saya minta ganti ke KSO di antaranya Rp 1,391 milyar buat ke Adhi Karya, Rp 6,291 milyar ke Wika karena Wika juga minta ganti, ada Rp 7 milyar ke Machfud Suroso,” kata Sutrisno.
Sutrinso menyerahkan uang sejumlah Rp 7 milyar kepada Machfud karena Direktur Utama PT Dutasari Citralaras itu mengklaim ada pengeluaran sejumlah itu dan meminta agar KSO menggantinya.
Sebelum menyerahkan uang itu, Sutrisno mengaku sempat menyampaikan permintaan penggantian uang dari Machfud kepada Teuku Bagus Mochamad Noor, Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya.
Atas laporan tersebut, Teuku Bagus memerintahkan agar Sutrisno membayarnya. “Terus Pak Bagus bilang: ‘Tolong diganti’. Jadi saya ganti semua,” ujarnya.
Saksi lainnya, Henny Susanti, kasir PT Adhi Karya membenarkan adanya pengeluaran uang sejumlah Rp 7 milyar untuk Machfud itu. Menurutnya, uang sejumlah itu ditransfer dalam dua tahap, yakni Rp 4 milyar ke rekening PT Dutasari Citralaras dan Rp 3 miliar ke rekening milik Machfud.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















