Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pemerintah akan memperketat penindakan terhadap pelaku impor pakaian bekas (balpres) ilegal. Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan aturan baru yang memuat sanksi lebih berat untuk memberikan efek jera.
Sanksi yang akan diberlakukan mencakup hukuman pidana, denda, pemusnahan barang, serta larangan impor seumur hidup bagi pelaku. “Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegasnya, kepada aktual.com, di Gedung Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Purbaya menyebutkan pihaknya tengah memfinalisasi aturan tersebut bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menegaskan siapapu pelaku yang mencoba menentang pemberantasan impor ilegal akan segera ditangkap.
“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya.
Ia juga menilai penolakan terhadap kebijakan ini justru menjadi bukti keterlibatan pelaku impor ilegal. “Malah maju, malah untung saya, dia kan ngaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” ujarnya.
Pemerintah juga akan memastikan setiap pelanggaran mendapat hukuman setimpal agar praktik impor ilegal benar-benar berhenti.
Pihaknya akan memfokus penindakan di pelabuhan-pelabuhan tempat masuknya barang impor bekas, bukan di pasar-pasar tradisional.
“Saya nggak akan merazia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau itunya kurang, supply kurang, dia juga kurang,” ucap Purbaya.
Purbaya berharap kebijakan tegas ini mendorong pedagang untuk beralih menjual produk dalam negeri hasil karya UMKM. “Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM kita,” paparnya.
Laporan: Nur Aida Nasution
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















