Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Rahayu tidak dinonaktifkan dari keanggotaannya di parlemen.

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10).

Dek Gam menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah MKD melakukan pembahasan mendalam serta mempertimbangkan aspek hukum dan ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, keputusan MKD juga berdasarkan surat resmi Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang menjelaskan status keanggotaan Rahayu Saraswati.

“MKD bekerja profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah lembaga legislatif,” tegas Dek Gam.

Keputusan ini sekaligus menjadi titik terang atas polemik yang berkembang setelah Rahayu Saraswati sempat menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI pada September lalu. Saat itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataannya yang sempat menuai kritik luas dan dinilai menyinggung sejumlah pihak.

Pasca pernyataan mundur tersebut, Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkan Rahayu dari keanggotaan fraksi sembari menunggu keputusan partai. Namun kini, setelah proses etik dan klarifikasi tuntas, MKD menegaskan bahwa Rahayu masih berstatus sah sebagai anggota DPR RI.

Keputusan ini menegaskan komitmen MKD dalam menegakkan keadilan etik secara objektif, tanpa intervensi politik dan tetap menjaga kehormatan lembaga perwakilan rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano