Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau berinisial AW terkait dugaan suap dalam proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat kasus korupsi setelah sebelumnya tiga gubernur juga sempat ditangkap lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat terkait aliran uang yang diduga merupakan fee proyek dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kesepakatan fee antara para kepala UPT dengan pihak tertentu yang mewakili Gubernur,” ujar Johanis di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Dalam laporan resmi KPK, disebutkan bahwa setidaknya ada tiga kali setoran uang kepada Gubernur AW melalui perantara dan orang kepercayaannya. Pada Juni 2025, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP mengumpulkan dana sebesar Rp1,6 miliar dari para kepala UPT. Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada AW melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, sedangkan Rp600 juta diberikan kepada kerabat M. Arief Setiawan yang merupakan representasi AW.
Selanjutnya pada Agustus 2025, FRY kembali menghimpun dana sebesar Rp1,2 miliar. Atas perintah Dani dan Arief, uang itu kemudian dibagi Rp300 juta untuk AW, Rp375 juta untuk perangkat daerah, dan Rp500 juta disimpan oleh FRY.
Sementara pada November 2025, pengumpulan uang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total Rp1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp450 juta diserahkan melalui Arief dan Rp800 juta diberikan langsung kepada AW.
Dari hasil penyelidikan, total uang yang diserahkan pada periode Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Kegiatan tangkap tangan dilakukan pada Senin, 3 November 2025.
Tim KPK mengamankan M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda sebagai Sekretaris Dinas, serta lima kepala UPT yakni Khairil Anwar, Ardi Irfandi, Ludfi Hardi, Basharuddin, dan Rio Afriandi. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp800 juta sebagai barang bukti.
Setelah itu, tim KPK bergerak mencari Gubernur AW yang diduga bersembunyi. Beberapa jam kemudian, petugas berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau. Dalam penangkapan itu, turut diamankan pula Tata Maulana yang disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di daerah, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara,” kata Johanis Tanak.
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Lembaga antikorupsi itu juga menegaskan akan menelusuri aliran dana lain yang diduga terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Kebetulan kami dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri juga sedang audit juga. Kami tentu akan komunikasi juga,” imbuh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















