Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com — Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mendukung langkah pemerintah untuk tidak mengenakan pajak pembangunan terhadap pondok pesantren. Menurutnya, pesantren secara prinsip merupakan lembaga sosial dan pendidikan, bukan unit bisnis yang berorientasi profit.

“Akan sangat bagus bila Pak Menteri Agama memberikan klarifikasi tentang pajak bagi pesantren ini, yang mestinya tidak diberlakukan,” ujar Hidayat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Hidayat menegaskan, pesantren selama ini memiliki peran besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membantu pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, ia menilai sangat wajar bila pesantren mendapat perlakuan khusus dalam kebijakan fiskal, termasuk pembebasan pajak pembangunan.

Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) yang baru dibentuk oleh Kementerian Agama dapat segera bekerja maksimal menangani isu-isu seperti pajak dan pendanaan pesantren.

“Kita berharap agar Ditjen Pesantren segera bisa terbentuk dan menjalankan tugasnya dengan maksimal,” kata Hidayat.

Hidayat juga menyambut baik pembentukan Ditjen Pesantren sebagai “kado positif” dari pemerintah pada momentum Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025. Pembentukan tersebut tertuang dalam surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran besar dunia pesantren, seiring dengan penetapan sejumlah ulama sebagai pahlawan nasional, seperti Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Syaikhona Kholil.

Selain pajak, Hidayat juga menyoroti pengelolaan dana abadi pesantren. Ia mengusulkan agar dana tersebut dipisahkan dari dana abadi pendidikan, seperti halnya dana abadi pendidikan tinggi dan dana abadi kebudayaan.

“Dengan begitu, proporsinya akan lebih jelas dan adil. Dana abadi pesantren bisa berjalan berdampingan dengan Ditjen Pesantren agar manfaatnya optimal,” jelasnya.

Sebelumnya, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menggratiskan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi pondok pesantren di seluruh Indonesia.

“Pak Presiden (Prabowo Subianto) memberikan perhatian agar izin PBG digratiskan untuk pesantren, karena Undang-Undang Pesantren menegaskan bahwa pesantren adalah lembaga nirlaba yang berhak mendapat dukungan pemerintah,” ujar Cak Imin di Jakarta, (14/10/2025).

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pendidikan Islam di Indonesia dan memberikan kepastian hukum serta dukungan nyata bagi ribuan pesantren yang berkontribusi besar dalam pembangunan moral dan karakter bangsa.