Jakarta, aktual.com – Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan lembaganya siap menyesuaikan diri dengan aturan baru setelah DPR mengesahkan RUU KUHAP. Ia menegaskan setiap perubahan akan dikaji terlebih dulu oleh biro hukum KPK untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai kewenangan.
“Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mana-mana yang harus kami laksanakan,” ujarnya.
Ia berharap kewenangan KPK tidak berubah dalam aturan hukum acara pidana yang baru.
Setyo menilai ketentuan baru dalam RKUHAP, termasuk pendampingan saksi oleh advokat dan posisi aturan penyadapan, tidak akan memberi dampak besar pada penindakan.
Menurutnya, perubahan itu lebih menyentuh sisi teknis. “Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya,” ucapnya.
Ia menegaskan penyadapan di KPK tetap berjalan berdasarkan aturan internal dan tetap dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas. Ia juga menyebut pasal-pasal RKUHAP yang sebelumnya dianggap mengganggu kerja KPK telah diakomodasi.
“Pasti hal-hal prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan,” ujarnya.
Ia menegaskan pencekalan masih menjadi kewenangan KPK. Jika nantinya terdapat pasal yang berpotensi menghambat, KPK akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan mencari solusi agar kewenangan lembaga tetap berjalan maksimal.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















