Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai pemerintah tidak memiliki haluan jelas dalam penetapan Upah Minimum (UM) 2026. Hingga memasuki tenggat sesuai PP 36/2021, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis dasar hukum baru yang harus digunakan gubernur dalam menetapkan UM.

Menurut Edy, ketidaksiapan regulasi membuat kepala daerah mustahil bekerja sesuai mandat. Ia menyebut pemerintah mengulang pola tahun lalu, ketika Presiden langsung mengumumkan kenaikan UM 2025 sebesar 6,5 persen tanpa proses regulatif yang transparan.

“Penetapan upah tidak bisa bertumpu pada pernyataan. Negara ini punya hukum,” kata politikus PDI Perjuangan, Rabu (19/11/2025).

Edy menilai penerapan angka kenaikan tunggal merugikan daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara yang mencatat pertumbuhan 34,58 persen pada triwulan I 2025. Ia juga mengkritik diabaikannya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan menyusutnya peran Dewan Pengupahan Daerah, yang bertentangan dengan Putusan MK 168.

Menurutnya, ketidakjelasan regulasi merugikan dua pihak sekaligus: perusahaan yang membutuhkan kepastian anggaran tenaga kerja dan pekerja yang sudah tertekan inflasi pangan.

“Menunda regulasi hanya memperdalam kerentanan pekerja dan menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha,” ujarnya.

Edy memperingatkan bahwa kekosongan aturan hingga menjelang tenggat bisa memicu sengketa di PTUN serta gelombang protes buruh.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi