Selain Bandara Morowali, di Kab. Morowali terdapat juga satu Bandar Udara khusus yang berada di dalam Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Bahodopi. Bandara ini resmi dioperasikan pada Oktober 2019 yang lalu untuk melayani kebutuhan perusahaan. . Bandara ini memiliki dimensi landasan pacu panjang 1.890 meter dengan lebar 45 meter serta dilengkapi dengan fasilitas masing-masing 2 unit Damkar, pushback car lektro, GPU, water service cart, dua unit ambulance dan mobil komando. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Pengamat kebijakan publik Uchok Sky Khadafi menilai status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai bandara internasional terjadi di luar pengawasan dan pengamatan dari Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, Uchok menyebut Presiden Prabowo kecolongan dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri terhadap bandara IMIP.

“Fakta bahwa Menhan Pak Sjafrie yang mengungkap bandara IMIP tanpa ada perwakilan negara, seperti Bea Cukai, Imigrasi dan AirNav, padahal berstatus sebagai bandara internasional, menunjukkan Pak Prabowo tidak mengetahui hal itu. Pak Prabowo jelas kecolongan dengan Kepmenhub KM 38/2025 yang memberi status bandara internasional kepada IMIP,” papar Uchok, kepada Aktual.com, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Apalagi, katanya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kemudian secara diam-diam mencabut Kepmenhub KM 38/2025 yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025 dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 55 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat melayani Penerbangan Langsung Dari Dan/Atau Ke Luar Negeri.

Baca juga:

DPR Minta Polri Segera Investigasi Bandara IMIP

“Setelah ramai status bandara IMIP terungkap ke publik, Menhub tiba-tiba mencabut Kepmenhub KM 38/2025 dengan Kemenhub KM 55/2025. Ini semakin menunjukkan ada yang salah dengan Kepmenhub KM 38/2025, lalu untuk menutupi kesalahan segera dicabut diam-diam dengan Kemenhub KM 55/2025,” ungkap Uchok.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) ini pun meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi Dudy Purwagandhi sebagai Menhub. Menurutnya, Dudy harus mempertanggungjawabkan kenapa mengeluarkan Kepmenhub KM 38/2025 yang memberi izin bandara IMIP berstatus bandara internasional.

“Pak Prabowo harus mengevaluasi Dudy Purwagandhi. Kenapa Menhub mengizinkan bandara IMIP sebagai bandara internasional? Mehub harus bertanggung jawab atas hal itu,” tegas Uchok.

Baca juga:

Menhan Sjafrie Soroti Kejanggalan Akses dan Otoritas Negara di Bandara IMIP

Izin Bandara Internasional di Era Prabowo

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B Panjaitan menyampaikan, di era Presiden Joko Widodo bandara IMIP hanya diberikan izin melayani penerbangan domestik. Karena itulah, bandara tersebut tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan.

“Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau weda bay menjadi bandara internasional,” katanya.

Pernyataan Luhut ini seolah memberitahukan bahwa status IMIP sebagai bandara internasional terjadi di era Presiden Prabowo. Yakni melalui Kepmenhub KM 38/2025.

Baca juga:

DPR Desak Usut dan Tindak Semua Pejabat yang Biarkan Bandara IMIP Beroperasi Tanpa Pengawasan

Karena itu, menurut Luhut, apabila ada pihak yang menuduh keputusan bandara IMIP dibuat sepihak oleh Presiden Jokowi RI, ia mempersilahkan siapapun untuk mendatangi dan mempertanyakan kepada dirinya.

“Saya persilakan siapa pun datang kepada saya dengan membawa data jika ingin mempertanyakan keputusan tersebut. Kita tidak berpihak kepada Tiongkok atau Amerika, kita berpihak kepada Indonesia. Faktanya, saat itu Tiongkok adalah satu-satunya negara yang siap masuk,” ungkap Luhut.

Layanan Penerbangan Internasional IMIP Dicabut

Kementerian Perhubungan resmi mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Kebijakan tersebut ditetapkan lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Baca juga:

Status Internasional Dicabut Diam-diam, Bandara IMIP Disorot Soal Keamanan dan Izin

Aturan baru ini sekaligus membatalkan ketentuan sebelumnya, yakni Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025. Pada beleid lama, terdapat tiga bandara khusus yang diberi kewenangan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam kondisi tertentu, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Bandara Khusus Weda Bay (Maluku Utara), dan Bandara Khusus IMIP (Sulawesi Tengah).

Melalui KM 55 Tahun 2025, Kemenhub hanya mempertahankan status tersebut untuk satu bandara saja, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau. Dua bandara lainnya yaitu IMIP dan Weda Bay tidak lagi mempunyai izin penerbangan internasional langsung.

Namun, saat Aktual.com menulis berita berjudul Bandara Tanpa Negara: Gadaikan Kedaulatan demi Investasi, DPR Segera Panggil Menhub, tidak ada satu pun informasi yang menyebutkan adanya pencabutan Kepmenhub KM 38/2025.

Informasi mengenai pencabutan Kepmenhub KM 38/2025 dan menggantinya dengan Kemenhub KM 55/2025 baru muncul usai ramainya pengungkapkan bandara tanpa negara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Kamis, 20 November 2025.

Meskipun begitu, Dudy Purwagandhi menandatangani Kepmenhub KM 38/2025 pada 13 Oktober 2025.

Iklim Investasi

Sementara itu, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menegaskan pencabutan status internasional bandara IMIP tidak akan mengganggu iklim investasi nasional. Hal itu ia sampaikan saat ditemui aktual.com di Kompleks Parlemen, Selasa (2/12/2025).

Rosan menilai para investor tidak melihat perubahan tersebut sebagai ancaman, selama pemerintah terus melakukan penyempurnaan regulasi dan menjaga stabilitas nasional.

“Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi. Karena dari perspektif investor, yang mereka lihat adalah penyempurnaan kebijakan yang terus kita tingkatkan,” ujarnya.

Baca juga:

DPR Warning Pemerintah Soal Operasional Bandara IMIP Tanpa Pengawasan Negara

Menanggapi soal potensi gangguan operasional pada industri nikel di Morowali, Rosan menegaskan, pemerintah terus menyelaraskan seluruh aspek teknis agar rantai industri dan arus investasi tetap berjalan tanpa hambatan.

Namun, Rosan tidak merinci besaran kontribusi ekonomi kawasan Morowali terhadap investasi nasional. Ia hanya menyampaikan pemerintah akan memastikan seluruh regulasi dan operasional berjalan tanpa menghambat aktivitas kawasan industri strategis tersebut.

Selain itu, ia juga menjelaskan, persaingan menarik investasi asing kini semakin ketat. Indonesia harus bersaing dengan negara-negara tetangga dalam menyediakan ekosistem investasi yang terukur, terstruktur, dan pasti.

Baca juga:

Bandara IMIP Tanpa Pengawasan, DPR Akan Panggil Menhan hingga Kepala BIN

“Kita ini bersaing dengan negara-negara lain dalam menarik investor luar negeri. Jadi perizinan harus semakin terukur dan terstruktur. Itu yang mereka utamakan,” kata Rosan.

Selain aspek perizinan, Rosan menekankan, stabilitas politik dan keamanan menjadi salah satu faktor yang paling diapresiasi oleh investor asing.

“Perubahan politik di Indonesia tidak menimbulkan kegaduhan. Mereka selalu mengapresiasi peace and stability yang kita jaga, ini menjadi salah satu keunggulan kita dibanding negara tetangga,” jelasnya.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi