Jakarta, aktual.com – Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding –yang dulu bernama PT Bhakti Investama– kembali digelar pada Rabu (3/12/2025).
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari kubu para tergugat, yaitu eks Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama 1999 A. Wishnu Handoyono.
Dalam keterangannya, Wishnu menyebutkan CMNP yang meminta pihaknya sebagai arranger.
“Boleh Anda uraikan awal terjadinya transaksi jual-beli surat berharga antara PT CMNP, yaitu penggugat di sini, dengan Drosophila dan Bhakti investama sebagai arranger. Bisa ceritakan latar belakangnya dulu, siapa yang butuh, siapa yang berhubung siapa?,” tanya Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea.
“Pada waktu itu, manajemen CMNP meminta kedatangan kami untuk menjelaskan kira-kira apa yang bisa dibantu untuk melaksanakan transaksi yang terkait dengan mata uang asing USD,” jawab Wishnu.
Wishnu menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan surat berharga dalam bentuk mata uang USD. Sebab, kala itu nilai tukar USD sedang mengalami kenaikan.
“Saat itu portfolio investasi mereka kebanyakan denominasinya rupiah dan tentunya pihak CMNP melihat bahwa denominasi USD sangat dibutuhkan, karena fluktuasi nilai tukar USD tahun 1998 itu dari Rp5.000 per USD menjadi Rp15.000 tahun 1998. Dalam waktu satu tahun terjadi kenaikan hampir 3 kali lipat. Utang mereka ke Eurobond itu USD125 juta,” ujar Wishnu.
“Jadi, yang membutuhkan pertama kali jasa Bhakti Investama: CMNP?,” tanya Hotman.
“Betul,” jawab Wishnu.
Dalam kesempatan tersebut, Wishnu mengungkapkan kerja sama CMNP dengan Bhakti Investama yang kini dipermasalahkan bukan kali pertama.
“Di situ kita melakukan dengan baik dan berjalan dengan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan bersama antara pihak CMNP sebagai pembeli dan bank lainnya juga,” kata Wishnu.
“Di situ waktu transaksi pertama, yang sebelum transaksi ini, peran dari Bhakti sebagai apa?,” cecar Hotman.
“Kami sebagai arranger,” jawab Wishnu.
“Bukan sebagai bank, bukan penjamin ya?,” tanya Hotman lagi.
“Bukan,” timpal Wishnu.
Lebih lanjut, Wishnu menyatakan dalam penerbitan surat berharga pihaknya lebih dulu meminta legal opinion dan legal consultant untuk memastikan keabsahan atau legalitas dari transaksi. Dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah kepada law firm yang saat ini duduk sebagai kuasa hukum CMNP, yaitu Lucas Partners & Law Firm.
“Pada waktu kami mendapatkan mandat atau instruksi dari CMNP untuk menjadi instrumen investasi USD dari satu bank, itu kami berkoordinasi dengan legal consultant dari Lucas Partners & Law Firm,” ucap Wishnu.
Adapun, Hotman Paris Hutapea menilai pihak CMNP tidak pernah membantah adanya penerimaan uang dalam sidang Rabu (3/12/2025), sehingga fakta tersebut menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.
Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999.
CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Hotman memaparkan pihak CMNP tak menampik uang tersebut diterima CMNP atas penjualan surat berharga ke Drosophila Enterprise Pte Ltd dan kemudian disetorkan ke Unibank.
“Jadi, inti pokok hari ini adalah begitu banyak pertanyaan dari kuasa CMNP, tapi tidak ada satupun yang membantah bahwa CMNP sudah menerima 17 juta dolar dan dikirimkan ke Unibank, CMNP tidak membantah,” kata Hotman, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Hotman menegaskan hal tersebut diperkuat juga oleh laporan keuangan CMNP yang ditandatangani pula oleh jajaran direksinya.
“Bahkan, direksinya mengakui semua dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dimana salah satu direksinya adalah ibu Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana), putrinya Pak Harto, tiga tahun berturut-turut diakui ( terjadi transaksi jual beli ),” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















