Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus bos PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Swee Teng. Dalam pengembangan itu penyidik lembaga besutan Abraham Samad memanggil Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Timur P Manurung yang terseret kasus bos PT Sentul City.
Swee Teng sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dan menghalang-halangi penyidikan oleh KPK. Nama Timur P Manurung terseret kasus itu lantaran masuk sebagai salah satu terperiksa. Dia diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan Cahyadi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).
Dengan mengenakan kemeja batik berlengan pendek, Timur P Manurung sudah tiba memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10.40 WIB. Namun, Timur enggan berkomentar apapun saat dimintai tanggapan prihal adenda pemeriksaannya.
Belum diketahui kaitan Timur dengan perkara yang menyeret Cahyadi. Berdasarkan catatan ICW, Timur pernah membebaskan enam terdakwa kasus korupsi. Timur merupakan Hakim Agung yang berlatar belakang militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal TNI.
Cahyadi sebelumnya diduga melakukan upaya pengaburan hasil persidangan dengan terdakwa Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Yohan Yap merupakan anak buah Cahyadi Kumala, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Yohan Yap telah divonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain disangka menghalang-halangi perkara, Cahyadi juga dijerat kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Dia disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Cahyadi, KPK sudah menetapkan tiga orang pesakitan dalam perkara dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini. 3 orang pesakitan ini sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka yakni mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin divonis 5,6 tahun, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin divonis 4 tahun serta Pegawai PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap divonis 1,6 tahun.
Cahyadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap dia, di kawasan Sentul, Bogor, 30 September 2014. Setelah berstatus sebagai tersangka, Cahyadi langsung ditahan penyidik KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu