Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karo Administrasi Umum dan Keuangan Kampus Universitas Udayana, Made Meregawa, Selasa (13/1).
Made akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
Pemeriksaan terhadap Made dalam kapasitas sebagai tersangka merupakan pertama kalinya semenjak dia ditetapkan sebagai tersangka. Bersama Made, penyidik KPK juga memanggil dua anggota panitia penerima pemeriksa barang Pengadaan Alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009. 
Keduanya yakni, I Ketut Surata dan I Made Winarsa Ruma. Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu akan diperiksa untuk tersangka Made Meregawa.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Made Meregawa sebagai tersangka. Selain Made, KPK juga menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu