Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Imamatul Silfia/pri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Imamatul Silfia/pri.

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan seluruh dana ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Januari 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk memperkuat likuiditas dolar di dalam negeri.

“Sekarang sampai minggu depan harusnya sudah keluar, sudah hampir siap, tinggal dirapikan saja,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan aturan baru ini dilakukan setelah evaluasi menunjukkan bahwa sebagian DHE SDA yang disetor ke bank kecil justru tidak efektif menjaga devisa nasional. Dana devisa masuk dalam bentuk dolar, lalu dikonversi menjadi rupiah dan dipindahkan kembali ke luar negeri melalui bank lain.

“DHE-nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah, dipindahin ke bank kecil-kecil lain, dikonversi ke dolar, dibawa ke luar negeri. Jadi enggak efektif,” jelasnya.

Dengan pengkhususan penempatan DHE SDA di bank-bank Himbara, pemerintah berharap proses pengawasan dan pengendalian arus devisa menjadi lebih terkendali. “Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin. Gampang,” tegas Purbaya.

Aturan baru ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada Januari 2026. Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan batas konversi DHE SDA dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke rupiah untuk menjaga cadangan devisa agar tidak terus tergerus.

Pemerintah turut menyiapkan sanksi yang lebih ketat bagi eksportir yang melanggar. Mereka akan diwajibkan menempatkan DHE SDA di bank Himbara tanpa pengecualian. “Kita harus memastikan aturan ini berjalan dengan baik, supaya tidak ada pihak yang lolos dari kewajiban,” ujarnya.

Untuk menampung DHE SDA yang tidak dapat dikonversi menjadi rupiah, pemerintah juga akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing. Langkah tersebut diharapkan dapat menstabilkan pasar valuta asing domestik sekaligus memperkuat pasar keuangan Indonesia.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi