Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penerimaan negara sebesar Rp23 triliun pada 2026 melalui penerapan bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi serta dekarbonisasi sektor pertambangan.
Purbaya menjelaskan bahwa mekanisme bea keluar tersebut tengah difinalisasi lintas Kementerian/Lembaga. “Emas Rp3 triliun setahun, batu bara Rp20 triliun,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ia menilai tambahan penerimaan dari dua komoditas itu diperlukan untuk membantu menutup potensi defisit anggaran tahun 2026. Salah satu dasar kebijakan adalah proyeksi turunnya Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang diprediksi berada pada kisaran 95–100 dolar AS per ton tahun depan.
“Proyeksi tahun 2026 menunjukkan bahwa HBA kemungkinan bergerak pada kisaran 95 sampai dengan 100 dolar AS per ton,” jelasnya.
Selain batu bara, pemerintah juga akan memberlakukan bea keluar pada ekspor emas. Purbaya menegaskan bahwa ekspor emas dengan kadar di bawah 99 persen tidak akan diizinkan bila belum melalui proses pemurnian di dalam negeri.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menurunkan daya saing batu bara Indonesia. “Sebelum 2020, tanpa restitusi besar pun, industri batu bara kita tetap bisa bersaing di pasar internasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menkeu menambahkan bahwa penerimaan dari bea keluar batu bara dan emas akan diarahkan untuk mendukung program-program nasional serta mengurangi ketergantungan Indonesia pada ekspor bahan mentah.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















