Jakarta, aktual.com – Gempuran penyidikan KPK terhadap skandal dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI kian mengerucut. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa eks Kepala Bagian Group Distribution Channel Platform Development Kantor Pusat BRI, Fajar Ujian Sudrajat, pada Senin, 8 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Fajar merupakan bagian dari upaya mendalami penghitungan potensi kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan BRI masih seputar kebutuhan untuk penghitungan kerugian negaranya oleh BPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 10 Desember 2025.
Langkah ini menambah babak baru penyidikan setelah sebelumnya KPK lebih dulu memeriksa mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Pemeriksaan terhadap Elvizar disebut untuk menelusuri keuntungan perusahaan serta aliran-aliran uang dari proyek pengadaan EDC kepada sejumlah pihak di lingkungan BRI.
“Saksi didalami terkait dugaan aliran-aliran uang kepada pihak-pihak di BRI,” kata Budi.
Kasus pengadaan mesin EDC BRI tahun 2020–2024 telah menyeret lima orang sebagai tersangka, diantaranya, Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo, mantan Direktur Digital, TI, dan Operasi BRI, Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Dedi Sunardi, SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi
Kelima tersangka tersebut diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni Rp744.540.374.314 (Rp744,5 miliar), berdasarkan perhitungan metode real cost.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang menjerat tindak pidana korupsi dan perbuatan bersama.
Dengan pemeriksaan demi pemeriksaan yang makin mengerucut, KPK disebut tengah memetakan aliran dana lebih detail, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati proyek raksasa ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















