Jakarta, aktual.com – Roy Suryo bersama timnya menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Mereka menyatakan keberatan atas penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE.
Roy mengatakan pihaknya datang memenuhi undangan resmi kepolisian secara terbuka. Ia menegaskan kehadiran mereka untuk menyanggah dasar penetapan pasal pidana tersebut.
“Kami akan menyanggah penggunaan Pasal 32 dan 35 yang sangat berat,” kata Roy, Jakarta, dikutip Senin (15/12/2025). Ia menyebut pasal itu disalahartikan dan tidak sesuai konteks perkara.
Roy menilai pasal tersebut semestinya dikenakan pada pelaku rekayasa dokumen elektronik. “Kalau kami dikenakan Pasal 35, berarti dokumennya memang tidak asli,” ujarnya.
Ia juga menyebut polemik ijazah bermula dari pernyataan Joko Widodo pada 2013. Menurut Roy, perbedaan data indeks prestasi justru memicu kegaduhan publik.
Roy menegaskan timnya tidak pernah merekayasa atau mengubah dokumen elektronik. “Justru ada pihak lain yang seharusnya diperiksa,” katanya.
Ia berharap gelar perkara khusus berjalan objektif dan transparan. Roy juga meminta Polda Metro Jaya menggunakan forum ini untuk memperbaiki kepercayaan publik.
(Muhammad Hamidan Multazam)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain













