Jakarta, aktual.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam pertemuan bersama Tim Reformasi Polri.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan komitmen Polri itu ditegaskan setelah terbitnya putusan MK yang mengatur pembatasan penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
“Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya, Polri tadi yang hadir Wakapolri. Komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di Posko Tim Reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Jimly menjelaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 justru mengatur lebih ketat terkait anggota Polri yang telah terlanjur menduduki jabatan sipil sebelum adanya putusan MK.
Dengan demikian, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut diterbitkan setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Jadi sudah clear gitu ya. Cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana, dan sebagainya,” imbuhnya.
Di samping itu, Jimly mengungkapkan bahwa ke depan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri akan diintegrasikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebelum akhirnya diatur secara lebih komprehensif dalam Undang-Undang (UU).
“Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang. Oh ini pas tadi. Nah, gitu ya, biar clear, biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkas Jimly.
Sekadar informasi, berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, terdapat 17 kementerian dan lembaga (K/L) yang dapat diduduki oleh anggota Polri. Adapun 17 K/L tersebut yakni:
-
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
-
Kementerian Hukum
-
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
Kementerian Kehutanan
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan
-
Kementerian Perhubungan
-
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
-
Lembaga Ketahanan Nasional
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
-
Badan Narkotika Nasional (BNN)
-
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
-
Badan Intelijen Negara (BIN)
-
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















