Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri kebenaran informasi terkait dugaan aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten periode 2021–2023. Informasi tersebut menyebut adanya aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kepada pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap informasi yang berasal dari masyarakat akan dijadikan bahan awal bagi penyidik untuk memperdalam perkara, termasuk dengan melakukan klarifikasi dan pemanggilan pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

“Informasi dari masyarakat tentu menjadi pengayaan bagi penyidik. Ini penting dan akan kami cek validitasnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Menurut Budi, proses penelusuran dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti. Penyidik akan mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak-pihak yang relevan guna memastikan kesesuaiannya dengan fakta hukum yang tengah disidik.

“Kami akan cek dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait informasi tersebut,” ujarnya.

KPK juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang valid untuk menyampaikannya kepada lembaga antirasuah. Langkah tersebut, kata Budi, merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana, termasuk kemungkinan pembelian aset serta keterkaitan pihak-pihak lain yang diduga berhubungan dengan aliran dana tersebut.

“Dalam progresnya tidak hanya RK dan tidak berhenti di sini. Penyidik mendalami pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk soal pembelian aset dan dugaan aliran-aliran dana lainnya,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama BPD Jawa Barat dan Banten Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain