Jaksa Agung Burhanuddin. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah melakukan klarifikasi terhadap puluhan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan, klarifikasi tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari langkah awal investigasi untuk menelusuri kemungkinan kontribusi aktivitas usaha terhadap terjadinya bencana.

“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan didapati sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di 3 provinsi tersebut,” kata Burhanuddin dalam agenda Penyerahan Laporan Capaian Penguasaan Kembali Kawasan Hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/12/2025).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi yang diperkuat analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB, Satgas PKH menemukan adanya korelasi kuat antara peristiwa banjir bandang dan alih fungsi lahan di daerah aliran sungai (DAS).

Dengan temuan tersebut, Burhanuddin menegaskan bahwa bencana banjir bandang tidak dapat dipandang semata sebagai fenomena alam. Menurutnya, kerusakan tutupan vegetasi di kawasan hulu sungai turut berperan signifikan karena menurunkan daya serap tanah.

“Dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai yang menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem dan banjir bandang akibat volume air meluap ke permukaan,” tegasnya.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Satgas PKH, lanjut Burhanuddin, merekomendasikan investigasi lanjutan terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat, baik dari unsur korporasi maupun perorangan. Proses penanganan akan melibatkan berbagai instansi terkait guna mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan efektivitas penegakan hukum.

“Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan kekayaan milik bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” tekannya.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp6.625.294.190.469,74 dari penertiban kawasan hutan dan penanganan perkara korupsi.

Jumlah tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000, serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440.469,74.

Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luas mencapai 896.969,143 hektare.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain