Jakarta, Aktual.com — Penanganan dugaan mafia tanah dalam proyek Tol Cisumdawu kembali menjadi sorotan. Korban yang mengaku dirugikan mendesak Prabowo Subianto untuk turun tangan menyikapi laporan yang tengah diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul ketidakpuasan terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan praktisi hukum M Rizky Firmansyah yang menilai proses penelaahan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Negeri Sumedang belum berjalan sesuai harapan pelapor.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencairan uang konsinyasi lahan proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar. Para ahli waris lahan sebelumnya melaporkan pimpinan PN Sumedang ke KPK karena pencairan dana disebut dilakukan saat proses hukum masih berlangsung.
Rizky menilai, tim penelaah KPK keliru apabila memandang persoalan tersebut hanya sebagai sengketa perdata. Ia menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara yang telah memiliki fakta hukum.
“Jika dokumen Leter C sudah terbukti dipalsukan secara hukum, itu adalah kejahatan pidana serius terhadap negara,” kata Rizky dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Ia juga menyoroti adanya putusan pidana terhadap mantan kepala desa terkait pemalsuan dokumen dalam perkara tersebut. Menurutnya, jika KPK tetap menganggap kasus ini sebagai persoalan perdata, maka kualitas penelaahan laporan patut dipertanyakan.
“Jika mereka tetap berdalih ini masalah perdata padahal sudah ada vonis penjara terhadap mantan Kades Uyun terkait pemalsuan dokumen, maka kualitas tim penelaah KPK patut dipertanyakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizky menyebut fakta hukum lain juga menyeret nama Dadan Setiadi Megantara dalam perkara manipulasi dokumen lahan. Namun, ia mempertanyakan belum adanya proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait pencairan dana konsinyasi tersebut di PN Sumedang.
Ia menegaskan laporan ke KPK mencakup sejumlah pejabat di lingkungan pengadilan. “Kami melaporkan dari ketua PN, ketua panitera hingga panitia muda,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan melalui proses telaah, verifikasi, dan analisis sebelum ditindaklanjuti. Ia juga menyampaikan bahwa KPK tidak dapat membuka detail materi laporan kepada publik.
“Laporan masyarakat merupakan aduan yang dikecualikan dan bersifat tertutup,” ujar Budi.
Hingga kini, proses penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap awal di KPK. Para pelapor berharap adanya perhatian langsung dari Presiden agar penanganan kasus dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















