Ilustrasi: Sejumlah jamaah berjalan memayungi diri. ANTARA/HO - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji)

Jakarta, Aktual.com — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi resmi atas kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji Khusus 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Sekretaris BPKH Ahmad Zaky menegaskan bahwa BPKH berkomitmen penuh mendukung kelancaran penyelenggaraan haji dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, pencairan dana PK hanya dapat dilakukan berdasarkan pengajuan dan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah selaku otoritas penyelenggara.

“Hingga saat ini, BPKH terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Ini penting untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Ahmad Zaky dalam keterangan resmi, Jumat (2/1/2026).

BPKH memastikan kondisi dana PK Haji Khusus dalam keadaan aman, mencukupi, dan likuid. Zaky menegaskan keterlambatan pencairan tidak disebabkan oleh kendala keuangan internal, melainkan masih berlangsungnya proses verifikasi administratif di tingkat kementerian.

“Kami pastikan dana sudah siap. Saat ini BPKH menunggu penyelesaian administrasi agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” katanya.

BPKH menegaskan akan segera menindaklanjuti pencairan dana PK setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan Haji Khusus yang profesional dan berorientasi pada kepentingan jemaah.

Sebelumnya, Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menyampaikan kekhawatiran potensi gangguan penyelenggaraan Haji Khusus 2026 akibat ketatnya linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi. Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, menyebut belum dicairkannya dana PK menjadi salah satu kendala utama dan meminta percepatan proses pencairan agar selaras dengan jadwal resmi Arab Saudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi