Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy Walter Susanto saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (5/1/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy Walter Susanto saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (5/1/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Manokwari, aktual.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit di provinsi tersebut, harus memperoleh persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto di Manokwari, Senin (5/1), mengatakan aspirasi masyarakat adat menjadi prioritas utama dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.

“Papua Barat sudah punya SOP (standar operasi prosuder). Setiap rencana pelepasan kawasan hutan, wajib melampirkan surat persetujuan dari masyarakat adat,” kata Jimmy.

Pemerintah provinsi, kata dia, menempatkan peran masyarakat adat sebagai subjek utama dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan kawasan hutan di seluruh wilayah Papua Barat.

Kebijakan itu bermaksud untuk mencegah potensi konflik sosial sekaligus memastikan rencana pengembangan investasi berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian hutan.

“Kalau masyarakat adat tidak setuju, pak gubernur tidak akan menerbitkan rekomendasi dan kami juga tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Ini berlaku untuk semua perizinan di sektor kehutanan,” ujar Jimmy.

Sejak tahun 2019, kata dia, Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit sebagai upaya menekan emisi gas rumah kaca sekaligus mendukung program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Ada tujuh program prioritas penyerapan biomasa karbon pada sektor kehutanan yang tercantum dalam dokumen FOLU Net Sink 2030, antara lain strategi reduksi deforestasi dan degradasi hutan, serta pengelolaan hutan lestari.

“Kebun sawit di Papua Barat ini kebun sawit lama. Tidak ada izin baru pembukaan lahan sawit. Kebun sawit di Papua Barat tersebar di Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak,” ucap Jimmy.

Sebelumnya, Ketua Komite III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian secara mendalam sebelum merealisasikan rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua.

Kajian komprehensif yang dilakukan pemerintah wajib mengakomodasi semua aspek, baik itu aspek lingkungan, sosial, budaya, serta aspek keberlanjutan kehidupan masyarakat adat setempat.

“Masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, dan tempat memberikan kehidupan,” kata File.

Menurut dia, Tanah Papua memiliki karakteristik ekologis yang sensitif sehingga setiap kebijakan pengembangan investasi berbasis sumber daya alam tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat.

Pemerintah sudah semestinya memperhatikan dampak dari investasi pada sektor kehutanan agar tidak menimbulkan bencana alam seperti yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Mungkin Pak Presiden Prabowo mendapat referensi kurang lengkap dari tim ahli soal rencana untuk menambah kebun sawit di Papua,” ucap Filep.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain