Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan terkait Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana terhadap pihak yang menyerang harkat dan martabat presiden serta wakil presiden.
Edward menegaskan bahwa ketentuan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, termasuk kebebasan menyampaikan kritik.
“Pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ujar Edward saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa kritik dan penghinaan merupakan dua konteks yang berbeda. Menurutnya, pasal tersebut secara spesifik mengatur tindakan yang masuk dalam kategori penghinaan, fitnah, atau penistaan terhadap kepala negara.
Edward menambahkan, presiden dan wakil presiden merupakan personifikasi negara yang berkaitan langsung dengan kedaulatan negara, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabat keduanya dinilai penting.
“Presiden dan wakil presiden itu adalah personifikasi suatu negara. Karena itu, pasal ini diperlukan,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa ketentuan serupa tidak hanya berlaku di Indonesia, melainkan juga di banyak negara lain di dunia.
“Di mana pun di dunia ini ada pasal dalam KUHP masing-masing negara yang mengatur penyerangan terhadap harkat martabat kepala negara, termasuk kepala negara asing. Harkat martabat kepala negara asing saja dilindungi, masa harkat martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi,” jelasnya.
Edward menekankan bahwa Pasal 218 merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, yakni presiden atau wakil presiden.
“Artinya, aduan itu harus dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dalam KUHP terbaru. Edward menyebut, lembaga yang dapat mengajukan laporan jika merasa dihina antara lain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta presiden dan wakil presiden.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa laporan hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga terkait.
“Delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Di luar dari itu, proses hukum tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
Edward menambahkan, pembentukan pasal tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006 yang membatalkan Pasal 134 Bis KUHP lama.
“Apa dasar pemerintah dan DPR membentuk pasal itu? Dasarnya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















