Jakarta, aktual.com — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara belum cukup untuk menyelesaikan persoalan korupsi di sektor perpajakan. IWPI menegaskan bahwa praktik korupsi pajak bersifat sistemik dan tidak kasuistik, sehingga tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan di satu kantor.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, mengingatkan bahwa sejak awal tahun 2025, IWPI telah melaporkan dugaan korupsi proyek Coretax kepada KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang transparan dan signifikan.
“OTT di satu KPP tidak boleh dijadikan kesan seolah masalah selesai. Menurut pengetahuan dan pengaduan yang kami terima, praktik korupsi dan pemerasan terjadi di banyak KPP di Indonesia. Ini persoalan sistemik,” tegas Rinto.
IWPI mempertanyakan apakah penindakan yang dilakukan selama ini sudah menyentuh akar persoalan atau justru bersifat parsial.
IWPI mendorong KPK untuk mengambil langkah luar biasa dengan melakukan penyadapan menyeluruh terhadap seluruh jaringan kantor pajak, yakni:
352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 34 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
Menurut IWPI, langkah ini penting untuk membongkar praktik korupsi yang terstruktur, berulang, dan terorganisasi, bukan sekadar menangkap pelaku di satu lokasi.
IWPI juga menyoroti Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor 1 Tahun 2024 yang pada intinya melarang perekaman audio-visual di kantor pajak. Kebijakan ini dinilai justru memperbesar risiko korupsi karena menjadikan kantor pajak sebagai zona gelap pengawasan publik.
“Larangan perekaman bukan mencegah pelanggaran, tetapi menutup bukti. Kebijakan ini harus dievaluasi serius,” ujar Rinto.
IWPI menyatakan mendukung komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membersihkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak, dengan catatan tegas bahwa tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hukum.
“Dukungan kami bergantung pada konsistensi. Jika ada pegawai pajak melanggar hukum, harus diproses tanpa perlindungan,” kata Rinto.
IWPI menyatakan siap menyerahkan data dan laporan pengaduan terkait pegawai pajak yang terindikasi melakukan korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan. IWPI juga membuka peluang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Keuangan untuk memperkuat perlindungan pelapor dan efektivitas penindakan.
IWPI menilai kinerja pengawasan internal DJP—termasuk Bidang Intelijen, KITSDA, dan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak)—perlu dievaluasi serius. Jika terbukti terlibat atau membiarkan praktik korupsi, lembaga-lembaga tersebut harus diusut tuntas. Jika tidak efektif, IWPI menilai Menteri Keuangan perlu mempertimbangkan kelanjutannya.
Terkait keterlibatan pihak wajib pajak dalam OTT, IWPI menegaskan bahwa wajib pajak bukan pihak yang menginisiasi suap. Dalam praktik, pemberian uang kerap terjadi akibat tekanan, ancaman penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan nilai fantastis, yang berdampak langsung pada cash flow dan kelangsungan usaha.
“Ini bukan relasi suap sukarela, melainkan relasi pemerasan berbasis kewenangan,” tegas IWPI.
IWPI menegaskan bahwa OTT di satu KPP tidak boleh menjadi alibi bahwa persoalan korupsi pajak telah tertangani. Korupsi di sektor perpajakan hanya bisa diberantas melalui pengawasan menyeluruh, transparansi total, dan keberanian politik.
IWPI menyatakan akan terus berdiri di sisi wajib pajak, mendorong penegakan hukum yang adil, serta mengawal reformasi perpajakan yang bersih dari praktik korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















