Jakarta, aktual.com – Dalam periode akhir 2025 hingga awal 2026, Amerika Serikat menunjukkan pergeseran kebijakan yang signifikan dalam menangani persoalan gizi dan penyakit tidak menular, dengan secara eksplisit menempatkan praktik industri pangan sebagai bagian dari masalah struktural.

Pada Desember 2025, Pemerintah Kota San Francisco mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan besar makanan dan minuman atas peran mereka dalam memproduksi dan memasarkan pangan ultra-proses yang berisiko bagi kesehatan publik. Gugatan ini menegaskan adanya pola pemasaran sistematis terhadap produk yang bersifat adiktif dan merugikan kesehatan, dengan kemiripan yang kuat terhadap praktik industri tembakau.

Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, pemerintah federal Amerika Serikat merilis pembaruan Dietary Guidelines yang menandai pergeseran paradigma kebijakan gizi. Pedoman tersebut menekankan pembatasan gula tambahan, lemak jenuh, dan natrium, serta mengintegrasikan dimensi tingkat pemrosesan pangan sebagai indikator utama kualitas diet.

Berbagai studi menunjukkan bahwa konsumsi pangan ultra-proses (UPF) pada anak dan remaja berkaitan dengan peningkatan risiko obesitas, diabetes tipe 2, dan gangguan metabolik. Pola makan tinggi UPF mendorong asupan gula, lemak jenuh, dan natrium yang berlebihan, meningkatkan resistensi insulin dan tekanan darah sejak usia dini, serta mempercepat munculnya penyakit tidak menular pada generasi muda.

Bagi negara-negara Asia, termasuk Indonesia, perkembangan ini memiliki implikasi kebijakan yang krusial. Lingkungan pangan yang didominasi pangan ultra-proses, khususnya di sekitar sekolah, membatasi pilihan sehat bagi anak dan remaja dan mempercepat transisi epidemiologi menuju penyakit tidak menular di usia muda.

“Intervensi berbasis edukasi saja tidak memadai jika lingkungan pangan tidak diatur. Kebijakan harus menargetkan sistem pangan, bukan hanya perilaku individu,” ujar Imas Arumsari, ahli gizi RUKKI.

Lebih lanjut, pengetatan regulasi di negara maju berpotensi mendorong pergeseran strategi pemasaran industri ke negara berpendapatan rendah dan menengah. Tanpa kerangka regulasi yang kuat, Indonesia berisiko menjadi target utama ekspansi pangan ultra-proses.

“Preseden pengendalian tembakau menunjukkan bahwa tanpa pembatasan yang tegas terhadap industri, kebijakan kesehatan akan terus terhambat. Indonesia memiliki dasar kuat untuk mengambil langkah serupa dalam kebijakan pangan,” kata Mouhamad Bigwanto, Ketua RUKKI.

RUKKI mendesak Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kebijakan pangan sekolah yang melindungi anak dari paparan pangan ultra-proses, termasuk dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, serta menerapkan Nutrient Profiling Model (NPM) sebagai dasar pembatasan pemasaran dan pelabelan pangan. Selain itu, penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) tidak lagi dapat ditunda, mengingat meningkatnya prevalensi obesitas dan diabetes pada anak dan remaja di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain