Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Jakarta, aktual.com – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan teguran terbuka kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar komitmen pemberantasan korupsi di sektor perpajakan tidak berhenti pada pernyataan, melainkan dibuktikan melalui kebijakan yang konsisten dan tegas.

Teguran ini disampaikan menyusul pernyataan Menkeu Purbaya yang menyebut Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat proses hukum, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Proses hukum berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum, karena enggak boleh ditinggalkan, bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Purbaya menegaskan bahwa pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menekankan bahwa teguran IWPI memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia merujuk Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

“Rakyat adalah pemegang kedaulatan sekaligus pemilik sah dana negara. Karena itu, kami berhak dan sah secara konstitusi menegur Menteri Keuangan sebagai pelayan rakyat,” tegas Rinto.

Menurut IWPI, jabatan Menteri Keuangan bukan sekadar posisi administratif, melainkan mandat langsung dari rakyat untuk mengelola keuangan negara secara bersih, transparan, dan bebas dari perlindungan terhadap oknum.

IWPI menilai, pendampingan hukum sebagai hak individual memang diakui dalam prinsip negara hukum. Namun dalam konteks pemberantasan korupsi yang sedang disorot publik, kebijakan tersebut harus disertai batas yang sangat jelas agar tidak memunculkan persepsi perlindungan institusional.

“Kami mengingatkan agar tidak terjadi pesan ganda. Antikorupsi yang disampaikan dengan keras di ruang publik tidak boleh menjadi abu-abu ketika berhadapan dengan kasus nyata,” kata Rinto.

IWPI menegaskan bahwa perbedaan antara pendampingan administratif dan perlindungan institusional harus dijaga secara tegas demi menjaga kepercayaan publik.

IWPI mengingatkan bahwa kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak sangat bergantung pada keteladanan pemerintah. Ketika penegakan hukum terlihat ragu atau ambigu, yang terancam bukan hanya reputasi pejabat, tetapi legitimasi sistem perpajakan secara keseluruhan.

“Antikorupsi bukan slogan. Ia adalah tindakan yang konsisten, terutama ketika berhadapan dengan aparat sendiri,” ujar Rinto.

IWPI menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan reformasi perpajakan. Teguran ini, menurut IWPI, adalah bentuk partisipasi rakyat dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Jika antikorupsi berhenti di ucapan, kepercayaan publik akan runtuh. Pemerintah tidak boleh dipimpin oleh ambiguitas,” pungkas Rinto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain