Jakarta, Aktual.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru masih menuai polemik di tengah publik. Merespons kritik dan penolakan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi dan tidak diabaikan dalam proses legislasi.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun perlu dipahami bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara terbuka dan konstitusional,” ujar Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Purnawirawan jenderal polisi itu menegaskan, negara telah menyediakan jalur konstitusional bagi masyarakat yang keberatan terhadap substansi undang-undang, termasuk melalui pengujian materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam negara hukum.
“Kalau ada pasal yang dianggap bermasalah, silakan ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Negara kita adalah negara hukum, sehingga ruang koreksi tetap terbuka dan dijamin. Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan,” tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, tantangan ke depan tidak hanya terletak pada perdebatan norma, tetapi juga pada kesiapan implementasi di lapangan. Oleh karena itu, DPR mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan sosialisasi dan pelatihan secara menyeluruh agar tidak terjadi salah tafsir yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Menurut Adang, Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan KUHP dan KUHAP telah melalui proses panjang dan partisipatif dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, serta berbagai elemen masyarakat. DPR, kata dia, membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk menyerap masukan publik sebelum pengesahan undang-undang tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















