Jakarta, aktual.com – Kasus warga negara Indonesia (WNI) anak berinisial KL yang menjalani proses hukum dan pemenjaraan di Yordania terus menjadi perhatian publik. KL diketahui terjerat perkara pidana saat masih berusia anak dan hingga kini masih berada dalam sistem peradilan setempat.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik disebut telah melakukan pendampingan. Namun upaya pemulangan dan penanganan lanjutan terhadap kondisi psikologis anak tersebut dinilai masih memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai komunikasi lintas negara menjadi kunci penting dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum di luar negeri. Ia menyebut semestinya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) membuka jalur komunikasi langsung dengan otoritas Yordania.
“Semestinya KPAI dan KPPPA buka komunikasi dengan Yordania,” kata Reza, ketika dihubungi Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, pendekatan deportasi perlu diperkuat dengan perspektif perlindungan anak, termasuk memahami sistem hukum dan pemasyarakatan negara tujuan. Reza juga menyoroti persoalan residivisme atau pengulangan tindak pidana pada anak.
Menurutnya, peningkatan residivisme sering kali tidak terjadi langsung setelah anak keluar dari penjara, melainkan beberapa waktu kemudian. “Itu menandakan bahwa pemenjaraan tidak menurunkan bobot kekerasan pada diri anak,” ujar Reza.
Ia menilai program pemenjaraan tidak efektif dan lingkungan sosial kerap gagal menerima anak yang pernah menjalani hukuman.
Dalam konteks KL, Reza mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Yordania menganut pendekatan rehabilitasi seperti yang diupayakan di Indonesia melalui Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). “Saya tidak tahu apakah Yordania menganut mazhab rehabilitasi dan juga memiliki LPKA seperti Indonesia,” ucapnya.
Kondisi tersebut, menurut dia, membuat upaya pemulangan dan pemulihan psikologis anak menjadi semakin kompleks. Sementara itu, terapis perilaku sekaligus konselor psikologis Aisyah Chandra Asri menjelaskan bahwa perilaku anak perlu dilihat dari kemampuan beradaptasi terhadap situasi dan lingkungan.
Ia menyebut istilah yang lebih tepat dalam psikologi adalah perilaku adaptif dan maladaptif. Untuk diketahui, KL sendiri menghidap ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) atau gangguan perkembangan saraf.
“Dalam istilah psikologis adalah perilaku adaptif versus perilaku maladaptif,” kata Aisyah.
Aisyah menjelaskan setiap individu memiliki mekanisme koping yang dipelajari sejak masa perkembangan. Mekanisme tersebut bisa membantu individu menyelesaikan masalah secara sehat, namun bisa juga menjadi sumber persoalan jika yang berkembang adalah pola maladaptif.
“Sering kali karena sudah dipelajari sejak kita kecil, itu muncul otomatis dan tidak disadari,” ujarnya.
Ia menambahkan, perilaku maladaptif adalah perilaku yang tidak sesuai dengan situasi, norma, atau nilai moral yang berlaku, seperti merokok berlebihan, konsumsi alkohol dan narkoba, hingga perilaku ekstrem seperti menyakiti diri sendiri. Dalam kasus anak dengan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas, tantangan utamanya terletak pada kontrol diri.
“Kesulitan utama mereka adalah kontrol diri,” kata Aisyah.
Menurut Aisyah, anak dengan ADHD kerap menghadapi masalah dalam mengendalikan perilaku, pikiran, dan emosi, disertai hiperaktivitas dan impulsivitas. Jika kondisi tersebut tidak ditangani dengan pendekatan yang tepat, risiko munculnya perilaku maladaptif akan semakin besar, terutama ketika anak berada dalam lingkungan yang tidak mendukung proses pemulihan.
Kasus KL di Yordania pun dinilai menjadi pengingat penting bagi negara untuk tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga memastikan perlindungan psikologis dan sosial anak. Pendekatan rehabilitatif, komunikasi lintas lembaga, serta penerimaan masyarakat disebut menjadi faktor krusial agar anak yang pernah berhadapan dengan hukum tidak terjebak dalam lingkaran kekerasan dan pengulangan pidana di kemudian hari.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















