Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). ANTARA/Rio Feisal.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) yang melibatkan praktik pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility atau CSR, serta penerimaan lainnya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana CSR sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan lingkungan hidup untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun dalam perkara ini, dana tersebut justru diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. “Dana CSR bukan untuk kepentingan individu,” kata Asep, Selasa (20/1/2025).

Menurut KPK, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan, tetapi juga mencederai hak masyarakat atas pembangunan yang adil dan berintegritas. Penyidik menemukan adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, terutama terkait pemberdayaan, bentuk penyaluran, dan tata kelola yang tidak kredibel.

Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari arahan pengumpulan uang pada Juli 2025. Arahan tersebut diduga berasal dari MD selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030 melalui sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Madiun.

Pengumpulan uang itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun dengan nilai Rp350 juta, yang dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan alasan kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status menjadi universitas.

Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan uang tersebut kepada RR, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan MD, melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum. Dari rangkaian penindakan tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang dari unsur kepala daerah, pejabat dinas, pihak yayasan, hingga pihak swasta.

Dalam operasi ini, KPK turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, terdiri atas Rp350 juta yang diamankan dari RR dan Rp200 juta dari TM, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Selain itu, penyidik menemukan dugaan permintaan fee dalam proses penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain pada Juni 2025, ketika MD diduga meminta uang Rp600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh SK dari developer PT Hemas Buana dan kemudian disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, diduga diminta fee 6 persen dari nilai proyek, yang kemudian disepakati sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD pada periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Atas kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun, RR selaku pihak swasta, dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP, sementara MD bersama TM juga disangkakan melanggar ketentuan terkait penerimaan gratifikasi.

Asep menyebut penindakan ini menjadi peringatan agar tata kelola pemerintahan daerah berpihak kepada masyarakat. “Penindakan harus diikuti perbaikan sistem,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain