Jakarta, Aktual.com – Nama Thomas Djiwandono muncul sebagai kandidat calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bersama Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro. Masuknya nama Thomas, yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto, menuai beragam reaksi publik. Kekhawatiran pun mencuat terkait independensi Bank Indonesia ke depan serta potensi intervensi Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, memastikan tidak ada intervensi Presiden dalam seluruh tahapan seleksi, mulai dari uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) hingga proses internal di Bank Indonesia.
“Presiden dalam hal ini tidak melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia. Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Misbakhun menegaskan, mekanisme pengisian pimpinan Bank Indonesia telah diatur secara jelas dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam kerangka tersebut, DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui proses fit and proper test.
“Komisi XI DPR RI akan menjalankan uji kepatutan dan kelayakan secara profesional, objektif, dan transparan. Fokus kami memastikan Deputi Gubernur BI terpilih memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap mandat Bank Indonesia,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juga memastikan Thomas Djiwandono telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Gerindra. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang telah disampaikan.
“Sejak awal, syarat-syarat formal sudah dipenuhi. Surat pengunduran diri sudah ada dan posisi keanggotaan di partai sudah tidak berjalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Misbakhun memaparkan proses fit and proper test calon Deputi Gubernur BI akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan satu calon mengikuti uji kepatutan. Sementara gelombang kedua akan digelar pada Senin, 26 Januari 2026, dengan dua calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Ia menegaskan, tiga nama calon Deputi Gubernur BI, yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, merupakan rekomendasi Gubernur BI Perry Warjiyo. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian diteruskan kepada DPR RI sesuai amanat undang-undang.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengakui dirinya yang mengusulkan Thomas Djiwandono kepada Presiden sebagai calon Deputi Gubernur BI. Selain Thomas, Perry juga mengusulkan dua nama lain, yakni Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro.
“Saya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 14 Januari 2026 menyampaikan kepada Bapak Presiden rekomendasi usulan tiga calon, yaitu Bapak Thomas Djiwandono, Bapak Dicky Kartikoyono, dan Bapak Solikin M. Juhro,” ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (21/1/2026).
Thomas Djiwandono diketahui merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto dan saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Perry menegaskan, pengajuan ketiga nama tersebut telah dilakukan sesuai Undang-Undang Bank Indonesia dan seluruh persyaratan yang berlaku. Proses selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada DPR RI untuk memilih satu dari tiga kandidat.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan Thomas Djiwandono telah mundur dari kepengurusan partai dan tidak lagi tercatat dalam struktur kepartaian.
“Pak Tommy Djiwandono sudah tidak dalam struktur kepengurusan yang baru sejak munas kemarin. Jadi sebagai pengurus partai itu sudah tidak,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Dasco menambahkan, Thomas telah mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025. Ia menegaskan, status Thomas saat ini bukan lagi kader aktif partai.
Ia juga memastikan usulan nama Thomas sebagai calon Deputi Gubernur BI bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan dari Gubernur BI Perry Warjiyo, untuk selanjutnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















